Dwita mendapat penghasilan rp 4.400.000 dengan penghasilan tidak kena pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari mohadria4008 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dwita mendapat penghasilan rp 4.400.000 dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar rp 1.200.000. jika pajak penghasilan (pph) 15%, maka besar penghasilan yang diterima dwita adalah...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PKP = Gaji - Gaji yang tidak terkena Pajak

PKP = Rp. 4.400.000,00 - 1.200.000

PKP = Rp. 3.200.000,00

Besar Pajak = PKP × % PPh

Besar Pajak = 3.200.000 × 15%

Besar Pajak = Rp. 480.000,00

Gaji = PKP - Besar Pajak + Gaji yang tidak terkena pajak

Gaji = Rp. 3.200.000,00 - 480.000 + 1.200.000

Gaji = Rp. 2.720.000,00 + 1.200.000

Gaji = Rp. 3.920.000,00.

`CiMouChi`

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh CiMouChi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Jun 22