Jelaskan mengenai hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum!

Berikut ini adalah pertanyaan dari eddynicolas57 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mengenai hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum!Tolong jawab dengan benar ya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

di Indonesia hak manusia tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum di atur dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tarihidayatii321 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22