Memberi hutang untuk hal-hal yang tidak seduai syariat hukumnya adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari satriopanggih254 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memberi hutang untuk hal-hal yang tidak seduai syariat hukumnya adalah .... * a. haram b. halal c. makruh d. sunah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jawabannya a. haram

maaf kalo salah soalnya aku kristen

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pppppj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Jul 22