Berikut ini adalah pertanyaan dari aliarsyad288 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 1 ayat 25 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah;
b. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiyah bit Tamlik;
c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabahah, Salam, dan Istishna;
d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh; dan
e. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rstulfa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Jul 22