Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat

Berikut ini adalah pertanyaan dari Muhammadfarhanv pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Jelaskan maksud dari Pasal ini dan berikan contohnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 26 ayat 2 pada uud 1945

contohnya Pasal 26: menyatakan diri sebagai penduduk serta warga negara Indonesia atau ingin jadi warga negara suatu negara.

Penjelasan:

maaf hanya itu yang gue tau

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh myfirst851 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 13 Jan 23