John austin mengenal ajaran analytical jurisprudence sehingga ia tergolong pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari ocftaa755 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

John austin mengenal ajaran analytical jurisprudence sehingga ia tergolong pada tokoh yang bermahzab

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

John Austin adalah seorang ahli hukum Inggris yang dikenal sebagai tokoh utama dalam aliran hukum positivisme. Pemikirannya tentang hukum banyak dipengaruhi oleh ajaran analytical jurisprudence atau yurisprudensi analitis. Dalam ajaran ini, hukum diartikan sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara dan diatur oleh aparat negara. Pandangan ini menekankan pada pentingnya memahami hukum sebagai suatu fenomena empiris yang dapat dipelajari dan dijelaskan secara objektif.

Dalam konteks ini, John Austin dapat dikatakan sebagai tokoh yang bermahzab atau menganut aliran positivisme dalam hukum. Aliran ini menganggap bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu fenomena yang terpisah dari nilai-nilai moral atau agama. Pandangan ini bertentangan dengan aliran hukum naturalisme yang berpendapat bahwa hukum berasal dari prinsip-prinsip moral yang universal.

Meskipun demikian, pandangan John Austin dan aliran positivisme yang dia anut tidaklah mutlak benar dan masih menjadi bahan perdebatan dalam ilmu hukum. Terdapat juga aliran lain yang menganut pandangan yang berbeda seperti aliran realisme dan aliran kritis dalam hukum.

Pembahasan

John Austin (1790-1859) adalah seorang ahli hukum dan filsuf asal Inggris yang dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam aliran hukum positivisme. Austin adalah seorang profesor hukum di University of London dan terkenal karena kontribusinya dalam mengembangkan teori hukum positivisme.

Austin mengajukan pandangan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem aturan yang dibuat oleh negara dan diatur oleh aparat negara. Menurut Austin, hukum bukanlah suatu konsep yang abstrak atau moral, melainkan merupakan suatu fenomena empiris yang dapat dipelajari dan dijelaskan secara objektif. Ia membagi hukum menjadi dua jenis, yaitu hukum positif dan hukum alam.

Austin juga mengembangkan teori tentang penggunaan bahasa dalam hukum, yang dikenal sebagai teori performatif. Menurut teori ini, ketika seseorang mengucapkan suatu kalimat yang merujuk pada hukum, ia sebenarnya sedang melakukan tindakan hukum itu sendiri. Contohnya, ketika seorang hakim mengucapkan putusan, ia sebenarnya sedang menjalankan tindakan hukum.

Pemikiran Austin tentang hukum dan penggunaan bahasa dalam hukum telah memengaruhi perkembangan ilmu hukum modern. Kontribusinya dalam mengembangkan teori hukum positivisme juga masih menjadi bahan perdebatan dan analisis dalam ilmu hukum hingga saat ini.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban :

Kelas : -

Mapel : Perbandingan Madzhab

Bab : -

Kode :-

#AyoBelajar

#SPJ5

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Jul 22