bagi wanita hamil dan menyusui wajib membayar Fidyah dan mengganti

Berikut ini adalah pertanyaan dari chiaraluisachandra pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

bagi wanita hamil dan menyusui wajib membayar Fidyah dan mengganti puasanya pada hari lain apabila khawatir terhadap​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Terhadap: Dirinya Sendiri dan Bayinya

Penjelasan:

Menurut Isfah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap DIRINYA SENDIRI DAN BAYINYA maka hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan (qadha) dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

SEMOGA MEMBANTU..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh silvianalinda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 21 Jan 23