Berikut ini adalah pertanyaan dari rerealfi9 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sepanjang yang saudara ketahui :
a. Uraikan beserta contohnya apa yang melatar belakangi terjadinya pajak internasional
b. Uraikan apa yang dimaksud dengan batasan atau ruang lingkup pemajakan dalam perpajakan
internasional beserta contohnya
c. Uraikan 4 tujuan dikenakan pajak Internasional
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Terdapat satu halyang menyebabkan terjadinyapajak internasional. Hal tersebut adalah adanya peristiwa atau kegiatan yaitu kegiatan ekonomi lintas batas atau terjadinya investasi dan perdagangan internasional yang menghasilkan manfaat dalam bidang ekonomi.
- Ruang lingkup dalam perpajakan internasional sangat luas. Pajak internasional dapat mencakup pajak internasional yang sudah ada pada UU Pajak Indonesia, peraturan perpajakan yang berada di UU Pajak Negara Lain yang bersinggungan dan persetujuan penghindaran pajak yang sudah dibuat antara Indonesia dengan negara lain.
- Ada beberapa tujuan adanya pajak internasional. Tujuan tersebut adalah Untuk menghindari pemajakan ganda, memberikan peningkatan investasi modal yang berasal dari luar negeri, meningkatkan kualitas SDM, dan memungkinkan terjadinya pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran pajak
Pembahasan
Hukum dalam pajak intersional adalah suatu hukum yang menjelaskan tentang pemajakan kepada orang yang berasal dari luar negeri, peraturan nasional yang berfungsi untuk mencegah pajak berganda dan perjanjian yang disepakati dua negara atau lebih.
Adapun hal yang menjadi latar belakang adanya pajak internasional. Hal tersebut adalah adanya peristiwa atau kegiatan yaitu kegiatan ekonomi lintas batas atau terjadinya investasi dan perdagangan internasional yang menghasilkan manfaat dalam bidang ekonomi.
Ruang lingkup dalam perpajakan sangatlah luas. Pajak internasional bisa mencakup pajak internasional yang sudah ada pada UU Pajak Indonesia, peraturan perpajakan yang berada di UU Pajak Negara Lain yang bersinggungan dan persetujuan penghindaran pajak yang sudah dibuat antara Indonesia dengan negara lain.
Diterapka pajak internasional mempunyai beberapa tujuan.Tujuandiadakannya pajak internasional adalah :
- menghindari pemajakan ganda
- memberikan peningkatan investasi modal yang berasal dari luar negeri
- meningkatkan kualitas SDM
- memungkinkan terjadinya pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran pajak
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang "Pajak Internasional" pada yomemimo.com/tugas/21230887
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxfordnotbrogues0403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Sep 22