Berikut ini adalah pertanyaan dari Rizalabdn3113 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
apabila ayah yang hendak menikah dengan putri tirinya belum pernah menggauli ibu dari anak tirinya (istrinya) maka menikahi anak tirinya hukumnya adalah boleh (halal), dengan catatan ketika menikah dengan anak tirinya ia sudah tidak mempunyai hubungan lagi dengan ibu anak tirinya tersebut, yaitu bercerai, baik
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zaskiafitriaziza20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 17 Jan 23