1. Perusahaan 'Pelat Merah' yang bergerak pada sektor produksi kertas

Berikut ini adalah pertanyaan dari bettyyulia109 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Perusahaan 'Pelat Merah' yang bergerak pada sektor produksi kertas yakni PT Kertas-Leces(Persero), dipastikan telah pailit alias bangkrut. Hal tersebut dipastikan setelah Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya menetapkannya pada 25 September 2018
sesuai dengan putusan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No. 01/Pdt.Sus. Sejalan dengan
itu, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang merupakan kreditor separatis Kertas Leces
dan selaku pemegang Hak Tanggungan (HT) peringkat I, melakukan eksekusi lelang aset
pada 11 Desember 2018. Kemudian buah dari hasil lelang tersebut menghasilkan uang senilai
Rp11,4 miliar. Efektivitas itu baik berupa merger, likuidasi, serta pembentukan holding
berdasarkan klaster BUMN. Di pihak Kementerian BUMN, sepanjang periode 2015-2020
tercatat beberapa langkah strategis dalam upaya meningkatkan nilai perseroan plat merah. Di
masa kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020. Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut
dijelaskan bahwa beberapa BUMN yang telah mengalami permasalahan keuangan kondisinya
semakin memburuk akibat lesunya kegiatan ekonomi global yang disebabkan pandemi Covid-19,
sehingga diperlukan langkah strategis melalui program restrukturisasi BUMN guna meningkatkan
kinerja perseroan plat merah.
Dikutip dari https://ekbis.sindonews.com/read/198336/34/restrukturisasi, 16 Oktober 2020
Pertanyaan:
a. Apakah Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum? Uraikan jawaban saudara !
b. Apabila perseroan terbatas dinyatakan pailit dan aktiva perusahaan tidak dapat membayar
hutang perusahaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap harta kekayaan para pemegang
saham minoritas?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Perseroan Terbatas ialah subjek hukum karena berhak dalam memegang hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pada suatu kepemilikan tertentu.

b. Perlindungan pada hukum terhadap harta kekayaan para pemegang saham minoritas maka setiap anggota direksi  dewan komisaris secara bertanggung jawab pada kewajiban yang belum lunas.

Pembahasan

Apabila Perseroan dinyatakan pailit karena kelalaian atau kelalaian Direksi dan/atau Dewan Pemeriksa Perseroan, dan akibat kepailitan tersebut kekayaan Perseroan tidak mencukupi untuk membayar seluruh hutang Perseroan, maka Direksi Direksi dan/atau Dewan Pemeriksa Perusahaan, Kami dapat secara bersama-sama dan sendiri-sendiri bertanggung jawab atas hutang yang belum dibayar. Direksi dan/atau Komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab ini apabila dapat membuktikan fakta-fakta yang disebutkan dalam Pasal 104  (4) dan/atau Pasal 115  (3) Undang-Undang Perusahaan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang perseroan terbatas: yomemimo.com/tugas/3926126

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22