Rastra adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan di bidang telekomunikasi,

Berikut ini adalah pertanyaan dari jalansugik24 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Rastra adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan di bidang telekomunikasi, ia mendapat penghasilan Rp8.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp1.200.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) 10%, maka besar penghasilan yang diterima Rama adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rastra adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan di bidang telekomunikasi, ia mendapat penghasilan Rp8.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp1.200.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) 10%, maka besar penghasilan yang diterima Rama adalah Rp7.320.000,00

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Diketahui:

  • Gaji Kotor = Rp8.000.000,00
  • Gaji tidak kena pajak = Rp1.200.000,00
  • Pajak Penghasilan (PPh) = 10%

Ditanya:

  • Gaji bersih = ... ?

Dijawab:

Gaji kena pajak

= Gaji Kotor- gaji tdk kena pajak

= Rp8.000.000 - Rp1.200.000

= Rp6.800.000

Besar PPH

= 10/100 × Rp6.800.000

= Rp680.000

Gaji Bersih

= Gaji Kotor- PPh

= Rp8.000.000 - Rp680.000

= Rp7.320.000,00

Jadi, besar penghasilan yang diterima Rama adalah Rp7.320.000,00

Pembahasan:

Pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib

kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lainnya.

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan, atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Besaran PPH bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP justru lebih rendah dari pada yang tidak memiliki NPWP. Apakah Kalian Tau NPWP itu apa??

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun rumus dari Pajak Penghasilan yaitu, sebagai berikut:

  • PPh (Rp) = Persentase PPh × Gaji kena pajak
  • Gaji kena pajak = Gaji Kotor- Gaji tidak kena pajak
  • Gaji bersih = Gaji Kotor- PPh

Catatan : Gaji Kotor = Gaji yang belum kena pajak

Gaji Bersih = Gaji yang diterima setelah potong pajak.

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Contoh Soal lainnya:

yomemimo.com/tugas/21747467

Detail Jawaban:

  • Mapel: Matematika
  • Kelas: 7 SMP
  • Kata Kunci: Pajak, Rumus Pajak PPh, NPWP.
  • Kode Soal: 2
  • Kode Kategorisasi: 7.2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TheManOfMath dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Sep 22