Bagaimanakah cara perlindungan hak cipta dam hak paten

Berikut ini adalah pertanyaan dari vhyto9132 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimanakah cara perlindungan hak cipta dam hak paten

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ku Menjawap :

Hak Cipta

Sistem perlindungan dalam hukum KI, khususnya hak cipta meliputi: subyek perlindungan, obyek perlindungan dan yang pengecualian atau pembatasan, stelsel pendaftaran, jangka waktu perlindungan, dan perbuatan pihak lain serta tindakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan di atas berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Hak Paten

Perlindungan untuk paten sederhana sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Paten adalah selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten sesuai Pasal 22 ayat (1) UU Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan.

Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hennii530 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Sep 22