dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 ditetapkan tiga jenis daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari miftahulhabaib33 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 ditetapkan tiga jenis daerah otonomi yaitu? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 ditetapkan 3 (tiga) jenis Daerah Otonomi, yaitu:

  1. Keresidenan
  2. Kabupaten
  3. Kota.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bungaamaliyyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Feb 23