Berikut yang bukan merupakan bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya

Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabilazulk4368 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berikut yang bukan merupakan bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara adalah . . . .a. pendidikan kewarganegaraan
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (siskamling)
d. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut yang bukan merupakan bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara adalah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (siskamling) (C)

Pembahasan:

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara diselenggarakan meialui hal-hal berikut:

  1. pendidikan kewarganegaraan;
  2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  3. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasionai Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
  4. pengabdian sesuai dengan profesi.

Pelajari lebih lanjut

Detil jawaban

  • Kelas: 7
  • Mapel: PPKN
  • Bab: Kerjasama
  • Kode: 7.9.5
  • Kata kunci: kerja sama, pertahanan negara
Berikut yang bukan merupakan bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara adalah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (siskamling) (C)Pembahasan:Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara diselenggarakan meialui hal-hal berikut:pendidikan kewarganegaraan;pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasionai Indonesia secara sukarela atau secara wajib;pengabdian sesuai dengan profesi.Pelajari lebih lanjutMateri mengenai faktor penghambat gotong royong: https://brainly.co.id/tugas/25069232Materi mengenai kerja sama dalam pertahanan dan keamanan: https://brainly.co.id/tugas/25070048Detil jawabanKelas: 7Mapel: PPKNBab: KerjasamaKode: 7.9.5Kata kunci: kerja sama, pertahanan negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hendrap dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Jan 20