3 Suatu peristiwa tragis terjadi di wilayah hukum Bandung Timur,

Berikut ini adalah pertanyaan dari evimaulida56 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 Suatu peristiwa tragis terjadi di wilayah hukum Bandung Timur, dimana Aniek Qoriah tegamenghabisi ketiga anaknya yang notabene masih anak-anak yang memerlukan perhatian dan
perlindungan dari kedua orang tuanya.
Melalui suatu pemeriksaan yang intensif terungkap bahwa Aniek Qoriah S dengan tega membunuh
ketiga anaknya karena dengan alasan takut tidak bisa membahagiakan anak di masa depan, dan
merasa takut pula bila nanti anaknya hidup susah.
Pertanyaan :
1. Berkaitan dengan kasus diatas, menurut analisis saudara bagaimana dengan masalah
pokok hukum pidana, yaitu pertanggungjawaban hukum pidananya? Analisa secara tuntas
dan apakah kasus tersebut ada kaitan dengan ketentuan dalam Pasal 44 KUHP !
2. Berdasarkan kasus Aniek Qoriah diatas maka analisislah teori-teori dan bentuk
kesengajaannya di dalam pertanggungjawaban pidana !
3. Menurut analisis saudara bagaimana dengan kealpaan disadari (bewuste schuld) di dalam
kasus Aniek Qoriah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Berdasarkan pertanggungjawaban hukum pidana, memang menurut Aniek Qoriah perbuatan yang ia perbuat untuk kebaikan anak - anaknya agar terhindar hidup susah, tetapi secara kesalahan yaitu pembunuhan adalah hal yang buruk untuk alasan tersebut. Kasus tersebut tidak berkaitandengan ketentuan pasal 44 KUHP dikarenakan kondisi mental Aniek Qoriah merupakan stress yang berlebihanbukan suatu penyakit jiwa.

2.  Aniek Qoriah sengaja berniat dan melakukan hal tersebut kepada ketiga anaknya dengan alasan takut akan anaknya hidup susah dan tidak bahagia.

3. Kealpaan disadari (bewuste schuld)tidak berkaitan dengan kasus Aniek Qoriah dikarenakan ia melakukan hal tersebut denganalasan tertentudengan tahuakibat dari yang ia perbuat.

Pembahasan

Mempertanggungjawabkanseseorang dalamhukum pidanaadalah meneruskan hukuman yang secara objektif ada pada perbuatanpidana secara subjektif terhadap pembuatnya. Pertanggungjawaban pidanaditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsurtindak pidana.

Untuk dapat mengenakan pidana pada pelaku karena melakukan tindak pidana, aturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana berfungsi sebagai penentu syarat-syarat yang harus ada pada diri seseorang sehingga sah jika dijatuhi hukuman.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang perbedaan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus pada yomemimo.com/tugas/51241271

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Sep 22