lembaga mana sajakah yang dapat mengusulkan rancangan undang-undang?TOLONG DI JAWAB

Berikut ini adalah pertanyaan dari zikrifadhilah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga mana sajakah yang dapat mengusulkan rancangan undang-undang?
TOLONG DI JAWAB YA KAKA​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Deskripsi konsepsi ( DPD )

Berdasarkan ketentuan konstitusional

sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR , DPR , DPD , dan DPRD memberikan wewenang bagi DPD RI untuk mengusulkan rancangan undang-undang.

Penjelasan:

Jadikan jawaban Terbaik ya

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ajasunarno888 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Dec 22