Berikut ini adalah pertanyaan dari belitangdava pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Sebutkan bunyi pasal 6 UUD nomor 23 tahun 1997
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 6 UUD nomor 23 tahun 1997 menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan : 1."Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan".
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salsaaprillia43 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 08 May 22