Dalam penggolongan hukum terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis, silakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari jesse2909 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam penggolongan hukum terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis, silakan kemukakan pendapat saudara tentang penggolongan keduanya dan dikaitkan dengan hukum yang digunakan di negara Indonesia saat ini.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penggolongan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis sudah sesuai dengan keberjalanan hukum di Indonesia. Indonesia termasuk negara dengan beragam adat, oleh karena adanya hukum tidak tertulis sudah sangat tepat karena mampu memenuhi kepentingan adat. Namun keberjalanan hukum tidak tertulistetap sesuai dengan peraturan pemerintah di bawahhukum tertulis.

Pembahasan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintahan. Hukum juga berarti undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penggolongan hukum sangat beragam, mulai dari penggolongan hukum menurut bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, isinya, wujudnya, sifatnya, cara mempertahankannya, dan sumbernya. Dimana setiap jenis hukum tersebut memiliki substansi materi yang berbeda-beda.

Berdasarkan bentuknya hukum di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu:

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis, seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lainnya.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku, diyakini, dan dipatuhi oleh masyarakat yang lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat, seperti adat istiadat, hukum agama, dan lainnya.

Berdasarkan sumbernya hukum di Indonesia dibagi menjadi:

  • Hukum undang-undang
  • Hukum adat
  • Hukum traktat
  • Hukum doktrin
  • Hukum jurisprudensi

Berdasarkan waktu berlakunya hukum di Indonesia dibagi menjadi:

  • Ius constitutum
  • Ius contituendum
  • Hukum asasi

Berdasarkan tempat berlakunya hukum di Indonesia dibagi menjadi:

  • Hukum nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum asing
  • Hukum gereja

Berdasarkan sifatnya hukum di Indonesia dibagi menjadi:

  • Hukum memaksa
  • Hukum mengatur

Berdasarkan cara mempertahankannya hukum di Indonesia dibagi menjadi:

  • Hukum material
  • Hukum formal

Berdasarkan wujudnya hukum di Indonesia dibagi menjadi:

  • Hukum objektif
  • Hukum subjektif

Berdasarkan isinya hukum di Indonesia dibagi menjadi:

  • Hukum privat
  • Hukum publik

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang pengertian hukum yomemimo.com/tugas/3524628
  2. Materi tentang pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis yomemimo.com/tugas/2434222
  3. Materi tentang macam-macam penggolongan hukum yomemimo.com/tugas/1814457

Detail jawaban

Kelas: 8

Mapel: PPKn

Bab: Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kode: 8.9.3

#AyoBelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkyerapee dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Feb 23