bilangan persegi yang ke-8 dan ke-20​

Berikut ini adalah pertanyaan dari zurinafebriyanti pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bilangan persegi yang ke-8 dan ke-20​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bilangan persegi ke - 8 dan ke - 20 adalah 64 dan 400.

Bilangan persegi merupakan barisan bilangan yang tersusun dengan pola tertentu dari kuadrat suku - sukunya. Jika hasil dari kuadrat suku - suku tersebut direpresentasikan dengan sejumlah bola atau kelereng, jumlah tersebut dapat dibuat menjadi sebuah persegi atau bujur sangkar. Itulah mengapa bilangan kuadrat juga dapat disebut sebagai bilangan persegi.

Karena tersusun dari kuadrat suku - sukunya, rumus suku ke - n dari barisan bilangan persegi adalah Un = n². Dengan rumus ini kita dapat menghitung secara otomatis nilai suku yang dimaksud tanpa mengurutkannya terlebih dahulu.

Agar lebih jelas dalam penerapannya, simak pembahasan soal berikut.

PEMBAHASAN :

Perhatikan kembali soalnya.

Kita diminta untuk menentukan nilai suku ke - 8 dan suku ke - 20 suatu barisan bilangan persegi. Maka,

Un = n²

U8 = 8²

U8 = suku ke - 8 = 64

U20 = 20²

U20 = suku ke - 20 = 400

Dengan demikian, bilangan persegi ke - 8 dan ke - 20 adalah 64 dan 400.

Pelajari lebih lanjut :

yomemimo.com/tugas/9194030 tentang pengertian pola bilangan

yomemimo.com/tugas/12464826 tentang contoh pola bilangan dalam kehidupan sehari - hari

yomemimo.com/tugas/1609463 tentang rumus pola bilangan persegi, persegi panjang dan segitiga

DETAIL JAWABAN

MAPEL : MATEMATIKA

KELAS : VII

MATERI : BILANGAN

KATA KUNCI : BILANGAN PERSEGI, RUMUS SUKU KE - N, BILANGAN KUADRAT, U8, U20

KODE SOAL : 2

KODE KATEGORISASI : 7.2.2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh heldheaeverafter dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Oct 19