apa perbedaan sistem bagi hasil dan bonus pada produk penghimpunan

Berikut ini adalah pertanyaan dari tizafazhara190 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apa perbedaan sistem bagi hasil dan bonus pada produk penghimpunan dana bank Syariah dengan sistem bagi hasil dan margin produk pembiayaan bank Syariah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sistem bagi hasil dan bonus pada produk penghimpunan dana bank Syariah berbeda dengan sistem bagi hasil dan margin pada produk pembiayaan bank Syariah dalam beberapa hal, di antaranya:

1. Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah: Pada produk penghimpunan dana, bank Syariah menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian digunakan untuk memberikan pembiayaan atau investasi yang halal dan menguntungkan. Bank Syariah akan membagi keuntungan dengan nasabah berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Nisbah ini dapat berubah-ubah tergantung pada jenis produk, jangka waktu dan tingkat keuntungan yang diharapkan.

Sementara itu, bonus pada produk penghimpunan dana biasanya diberikan oleh bank Syariah dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk menabung di bank tersebut. Besarannya tergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing bank Syariah dan dapat berubah sewaktu-waktu.

2. Produk Pembiayaan Bank Syariah: Pada produk pembiayaan, bank Syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil atau margin. Prinsip bagi hasil berarti bank Syariah akan berbagi keuntungan atau kerugian dengan nasabah berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Sementara prinsip margin berarti bank Syariah menetapkan margin sebagai keuntungan bank, yang kemudian ditambahkan pada pokok pinjaman. Besar margin ditetapkan oleh bank Syariah berdasarkan risiko kredit, jangka waktu, dan jenis pembiayaan.

3. Risiko: Pada produk penghimpunan dana bank Syariah, risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh nasabah, sedangkan pada produk pembiayaan bank Syariah, risiko kredit ditanggung bersama antara bank dan nasabah.

4. Tujuan: Tujuan dari produk penghimpunan dana bank Syariah adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian digunakan dalam memberikan pembiayaan atau investasi. Sedangkan tujuan dari produk pembiayaan bank Syariah adalah untuk memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk keperluan tertentu, misalnya untuk pembelian rumah, kendaraan, atau modal usaha.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 May 23