Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebesar Rp "6.000.000."

Berikut ini adalah pertanyaan dari ns7872094 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebesar Rp "6.000.000." Sedangkan ahli waris yang ditinggalkan ada Bapak, lbu, dan 2 anak laki-laki.Berapa jumlah harta yang berhak diterima oleh masing•masing ahli waris? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bapak 1/8
ibu 1/8
anak perempuan 1/6
dan anak laki laki 1/2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rama23380 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jun 23