UUD 145 tenteng pelangaran hak kewajiban pendidikan dasar ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari aliaminudin11364 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

UUD 145 tenteng pelangaran hak kewajiban pendidikan dasar ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 ayat 1 dan 2

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat 3

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 4

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat 5

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh davidstevanbutarbuta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Nov 22