Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nenggung8444 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan termasuk dalam kriteria

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penjelasan:

Kriteria UMKM dapat berbeda-beda di setiap negara, namun umumnya mencakup hal-hal berikut :

1. JumlahJumlah pekerjaan yang dihasilkan :

• Usaha mikro memiliki jumlah pekerja kurang dari 10 orang

• Usaha kecil memiliki jumlah pekerja antara 10-50 orang

• Usaha menengah memiliki jumlah pekerja antara 51-250 orang

2.Omzet penjualan atau nilai aset :

• Usaha mikro memiliki omzet penjualan atau nilai aset kurang dari atau sama dengan Rp 300 juta

• Usaha kecil memiliki omzet penjualan atau nilai aset antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

• Usaha menengah memiliki omzet penjualan atau nilai aset antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

UMKM sangat penting untuk perekonomian karena mampu menghasilkan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan menggerakkan roda perekonomian di tingkat lokal dan nasional. Dalam banyak negara, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap UMKM melalui program-program dukungan seperti pembiayaan, pelatihan, dan akses ke pasar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 May 23