Tenaga kerja merupakan salah satu faktor yang dapat digerakkan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyuhaha6454 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor yang dapat digerakkan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia, termasuk faktor untuk mempertahankan keutuhan negara dari ancaman negara lain. Tenaga kerja yang tidak berintegritas dapat mengarahkan terjadinya tindak pidana korupsi. Tuliskan coontoh yang merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam uu no. 31/1999 jo uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang di atas telah menjadi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara

Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kurniawanraven dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Dec 22