Hukuman Mati, hukuman seumur hidup merupakan sanksi norma .... ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari na019466 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukuman Mati, hukuman seumur hidup merupakan sanksi norma .... ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Dari bunyi pasal 12 ayat ( 1 ) KUHP di atas,dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama perpidana masih hidup hingga meninggal

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Daniswaraaprilia0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23