Belajar ilmu tajwid hukumnya fardu kifayah. Jelaskan! ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Vritta pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Belajar ilmu tajwid hukumnya fardu kifayah. Jelaskan! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah Fardhu Kifayah yang artinya jika sebagian dari kelompok kaum muslim telah mempelajari dan menerapkan ilmu tajwid, maka kewajiban sebagian lainnya dapat digugurkan

apabila disuatu tempat, wilayah, atau negeri telah ada umat muslim yang ahli dalam ilmu tajwid,

dimana orang dapat bertanya kepadanya, maka kewajiban itu telah terpenuhi.

Namun, membaca Al-Qur'an menurut ketentuan ilmu tajwid hukumnya fardhu ain.

semoga membantu

-Aisyy06-

"jadikan jawaban terbaik ya :)"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh renggosutiyono4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jul 23