Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan...

Berikut ini adalah pertanyaan dari anashanst3606 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tak ada lagi lembaga tertinggi negara, sehingga kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eiskyprissay12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 11 May 23