3. Prinsip-prinsip etika wajib dipegang teguh oleh pegawai dan pejabat

Berikut ini adalah pertanyaan dari lawatis889 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Prinsip-prinsip etika wajib dipegang teguh oleh pegawai dan pejabat pemerintah yang bertugas melayani rakyat. Nilai-nilai etika tercermin dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ”Pedoman Bertindak” atau ”Code of Conduct”. Secara umum inti dari etika pelayanan setidaknya meliputi beberapa hal yang semestinya dijadikan rujukan. Dengan gaya bahasa sendiri tentukan dan uraikan inti dari etika pelayanan oleh pejabat atau pegawai pemerintah!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Inti dari etika pelayanan oleh pejabat atau pegawai pemerintah adalah menjadi pribadi yang bertanggung jawab, jujur, dan bekerja dengan integritas yang tinggi. Hal ini mencakup tidak melakukan tindakan yang merugikan atau merugikan rakyat, tidak memihak atau bersikap curang dalam menjalankan tugas, serta selalu memberikan pelayanan yang profesional, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Selain itu, pejabat atau pegawai pemerintah juga harus mampu menjadi teladan dalam tata krama, sopan santun, dan menghargai hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Di samping itu, etika pelayanan juga mencakup komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta memberikan informasi yang tepat dan lengkap kepada masyarakat. Dengan demikian, etika pelayanan merupakan landasan yang harus dipegang teguh oleh pejabat atau pegawai pemerintah dalam menjalankan tugasnya demi terwujudnya pelayanan yang berkualitas kepada rakyat.

Semoga bermanfaat dan jadikan yang terbaik jgn lupa follow

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mayaanurazz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23