Terjadi transaksi jual-beli elektronik antara konsumen dan pelaku usaha, dimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari salingmembantu12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Terjadi transaksi jual-beli elektronik antara konsumen dan pelaku usaha, dimana dalam struk pembelian terdapat kalimat yang menyatakan barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Hal ini dapat membuat konsumen merasa tidak adil dan dirugikan.Pertanyaan:

Perlu diketahui bahwa hubungan hukum merupakan hubungan yang terhadapnya melekat hak dan kewajiban, yaitu melekat hak pada satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lain. jadi, hubungan hukum melibatkan sekurang-kurangnya 2 pihak, apabila salah satu pihak tidak memperdulikan atau melanggar hak atau kewajiban tersebut maka hukum dapat memaksakan agar hak dan kewajiban tadi dapat terpenuhi. Terkait kasus diatas apakah pencantuman klausul baku dalam jual-beli dibolehkan? Berikan analisa hukum anda berdasarkan UUPK!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pencantuman klausul baku dalam jual-beli tidak sepenuhnya dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, UUPK juga memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap klausul baku yang merugikan konsumen. Klausul baku yang merugikan konsumen dapat dianggap tidak sah dan tidak mengikat konsumen.

Dalam hal ini, klausul yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dapat merugikan konsumen. Konsumen memiliki hak untuk mengembalikan barang yang dibeli jika barang tersebut cacat atau tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, pencantuman klausul tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak mengikat konsumen.

Pasal 4 ayat (1) UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian atau menetapkan persyaratan yang merugikan konsumen. Klausul yang merugikan konsumen dapat dianggap bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Selain itu, pasal 7 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai produk atau jasa yang ditawarkan. Jika informasi yang diberikan tidak benar atau tidak jelas, konsumen berhak untuk mengembalikan barang yang dibeli. Klausul yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dapat dianggap tidak jelas dan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Dalam hal ini, apabila konsumen mengalami kerugian akibat klausul baku tersebut, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan konsumen atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mendapatkan ganti rugi. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya menghindari pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen agar tidak melanggar ketentuan UUPK.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogieko18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23