Berikut ini adalah pertanyaan dari ariyofebria pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
kriteria wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan adalah sebagai berikut:
• Wajib pajak orang pribadi adalah wajib pajak perorangan yaitu bukan badan usaha, atau badan hukum. Wajib pajak orang pribadi merupakan laki-laki maupun wanita, baik yang sudah atau belum menikah.
• Wajib pajak badan adalah wajib pajak yang berbentuk perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), firma, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau bentuk lain yang sejenis.
Semoga jawaban ini membantu Anda.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 18 Jul 23