Tolong bantu jawab kak soal ini gampang terimakasih kak Tentukan koordinat

Berikut ini adalah pertanyaan dari NXzLEM pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong bantu jawab kak soal ini gampang terimakasih kakTentukan koordinat bayangan A (-1, 2) terhadap titik O sejauh 90° dan 180°

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Untuk menentukan koordinat bayangan titik A (-1, 2) terhadap titik O sejauh 90°, pertama-tama kita harus menentukan sumbu x dan sumbu y yang terletak pada arah 90° tersebut. Jika kita asumsikan sumbu x terletak pada arah 0°, maka sumbu y akan terletak pada arah 90°.

Untuk menentukan koordinat bayangan A terhadap sumbu y, kita perlu menggunakan rumus (x', y') = (-y, x). Jadi, koordinat bayangan A terhadap sumbu y adalah (-2, -1).

Untuk menentukan koordinat bayangan A terhadap titik O sejauh 180°, kita perlu menggunakan rumus (x', y') = (-x, -y). Jadi, koordinat bayangan A terhadap titik O sejauh 180° adalah (1, -2).

Jadi, koordinat bayangan A terhadap titik O sejauh 90° adalah (-2, -1) dan koordinat bayangan A terhadap titik O sejauh 180° adalah (1, -2).

Berikut adalah rumus yang dapat digunakan untuk menentukan koordinat bayangan suatu titik (x, y) terhadap sumbu x, sumbu y, atau titik O:

Koordinat bayangan terhadap sumbu x (0°): (x', y') = (x, -y)

Koordinat bayangan terhadap sumbu y (90°): (x', y') = (-y, x)

Koordinat bayangan terhadap titik O (180°): (x', y') = (-x, -y)

Jika Kita ingin menentukan koordinat bayangan terhadap sumbu x atau sumbu y yang terletak pada arah 270°, Kita dapat menambahkan 180° pada hasil koordinat bayangan terhadap sumbu x atau sumbu y yang terletak pada arah 90°.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh danialalfatpcoue6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Apr 23