Berikut ini adalah pertanyaan dari nulfa2507 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
UUD 1945 bagi Indonesia adalah sebagai landasan hukum dan sebagai hukum tertulis yang berfungsi sebagai kontrol untuk kehidupan bernegara. Dalam perjalanannya, UUD ternyata pernah mengalamai amandemen, apa itu amandemen? Amandemen merupakan sebuah penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan mengenai jaminan kedaulatan rakyat, yang di maksudkan untuk memperluas pertisipasi rakyat agar sesuai dan selaras dengan perkembangan mngenai paham demokrasi.
Pembahasan
Berikut adalah perubahan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen:
Sebelum Amandemen.
1. Bagian Pembukaan Terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Setelah Amandemen.
1. Bagian Pembukaan tetap Terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian Batang UUD 1945, diubah menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Berikut pembahasan lain mengenai perbedaan UUD sebelum dan sesudah amandemen.
UUD SEBELUM DI AMANDEMEN
(1) Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum
(2) Kekuasaan Negara yang etrtinggi adalah MPR
(3) Presiden merupakan penyelenggarapemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
(4) Menteeri ialah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
1. Bentuk NKRI adalah bentuk pemerintahan republik, wilayah di bagi menjadi 27 provinsi.
2. Kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden yang di pilih dan di angkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat di pilih kembali dan di bantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
3. Presiden menangkat menteri-menteri dan kep[ala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setungkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
4. Kekuasaan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lemabaga tertinggi negara vdan DPR.
UUD SETELAH DI AMANDEMEN:
1, Bentuk negara kesatuan NKRI berbentuk pemerintahan republik, wilayahnya di bagi menajdi 33 Provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden dan wakilnya di pilih secara langsung oleh rakyat.
3. Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
4. Sistem kepartaian multi partai.
5. DPR dan DPD di pilih melalui pemilu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahrasyahaz1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Dec 22