Dalam sistem perkawinan masyarakat Indonesia, masih banyak menganut hukum adat perkawinan dengan kewajiban melamar atau meminang, Perkawinan meminang biasanya dimulai dari pertemuan perkenalan muda-mudi. Pertemuan perkenalan tersebut dapat meningkat ke kasih cinta dengan pemberian tanda mau atau tanda bahagia dari si pemuda kepada si pemudi. Dengan tanda tersebut si wanita terikat pada si pria.     Pertanyaan : 1.Berikan analisis latar belakang terjadinya pertunangan dalam sistem hukum adat perkawinan  2.Bagaimana tata cara melakukan lamaran yang lazim terjadi di masing-masing daerah masyarakat hukum adat perkawinan.  ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari eriastawa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam sistem perkawinan masyarakat Indonesia, masih banyak menganut hukum adat perkawinan dengan kewajiban melamar atau meminang, Perkawinan meminang biasanya dimulai dari pertemuan perkenalan muda-mudi. Pertemuan perkenalan tersebut dapat meningkat ke kasih cinta dengan pemberian tanda mau atau tanda bahagia dari si pemuda kepada si pemudi. Dengan tanda tersebut si wanita terikat pada si pria.    Pertanyaan :
1.Berikan analisis latar belakang terjadinya pertunangan dalam sistem hukum adat perkawinan 
2.Bagaimana tata cara melakukan lamaran yang lazim terjadi di masing-masing daerah masyarakat hukum adat perkawinan.  ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Latar Belakang Terjadinya Pertunangan dalam Sistem Hukum Adat Perkawinan:

Pertunangan dalam sistem hukum adat perkawinan di Indonesia memiliki latar belakang yang kaya budaya dan nilai-nilai tradisional. Beberapa faktor latar belakang yang mempengaruhi terjadinya pertunangan antara lain:

- Keterikatan pada Nilai Tradisi: Masyarakat Indonesia yang menganut sistem hukum adat perkawinan cenderung memegang teguh nilai-nilai tradisi dan adat istiadat. Pertunangan menjadi salah satu cara untuk menjaga kesinambungan budaya dan warisan leluhur.

- Mempertahankan Keutuhan Keluarga: Pertunangan dianggap sebagai langkah awal untuk membangun hubungan yang serius dan langgeng antara kedua keluarga yang akan menikahkan anak-anak mereka. Hal ini membantu membangun kerukunan keluarga dan memastikan kecocokan antara kedua belah pihak.

- Membangun Kepercayaan dan Kedekatan: Pertunangan memberikan kesempatan bagi calon pasangan untuk saling mengenal dengan lebih baik dan membangun kepercayaan satu sama lain. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keserasian, kecocokan, dan keberlanjutan hubungan di masa depan.

2. Tata Cara Melakukan Lamaran yang Lazim Terjadi di Masing-masing Daerah Masyarakat Hukum Adat Perkawinan:

Tata cara melamar dalam sistem hukum adat perkawinan bervariasi di berbagai daerah di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh tata cara yang lazim terjadi di beberapa daerah:

- Jawa: Dalam adat Jawa, lamaran dilakukan oleh pihak keluarga pria kepada keluarga wanita. Pihak keluarga pria biasanya mengirim utusan yang membawa tanda-tanda berupa siraman (air) dan seserahan (hantaran) sebagai simbol permintaan restu dan keseriusan niat untuk melamar. Setelah kesepakatan mencapai titik terbaik, pertemuan antara kedua keluarga dilakukan untuk membahas rencana pernikahan secara mendetail.

- Minangkabau: Dalam adat Minangkabau, lamaran dilakukan melalui prosesi yang disebut "Taratak Ta'aruf". Calon suami dan keluarganya mengunjungi rumah calon istri untuk menyampaikan niat baik dan memperkenalkan diri secara resmi. Setelah itu, keluarga calon istri memberikan jawaban dan kesepakatan secara terbuka.

- Bali: Dalam adat Bali, lamaran dilakukan melalui serangkaian upacara dan ritual yang disebut "Memadik". Calon suami dan keluarganya melakukan kunjungan ke rumah calon istri dengan membawa seserahan. Pertemuan ini berfungsi sebagai pengenalan antara kedua keluarga dan penerimaan tanda keseriusan calon suami.

Tata cara lamaran dalam masyarakat hukum adat perkawinan di Indonesia memiliki perbedaan dalam bentuk, simbol, dan prosesnya. Namun, mereka semua bertujuan

untuk membangun ikatan dan kesepahaman antara kedua keluarga serta menegaskan niat serius dalam menjalin hubungan pernikahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh farhanrakbagus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23