Afan memperoleh gaji Rp. 3.000.000 perbulan dengan penghasilan tidak kena

Berikut ini adalah pertanyaan dari prasetyakanayaputri pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Afan memperoleh gaji Rp. 3.000.000 perbulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 400.000 jika pajak penghasilan (PPh) 10% maka gaji yang diterima Afan perbulan adalahpakaii cara y kakk..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung gaji yang diterima Afan perbulan, kita perlu mengikuti beberapa langkah:

1. Menghitung penghasilan yang kena pajak:

Gaji perbulan (Rp. 3.000.000) - Penghasilan tidak kena pajak (Rp. 400.000) = Rp. 2.600.000

2. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 10% dari penghasilan kena pajak:

PPh = 10% x Rp. 2.600.000 = 0.1 x Rp. 2.600.000 = Rp. 260.000

3. Menghitung gaji bersih yang diterima Afan perbulan:

Gaji perbulan (Rp. 3.000.000) - PPh (Rp. 260.000) = Rp. 2.740.000

Jadi, gaji yang diterima Afan perbulan setelah dipotong pajak adalah Rp. 2.740.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MattGamer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 01 Sep 23