Berikut ini adalah pertanyaan dari Zarkasi3685 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Tuliskan persyaratan untuk menjadi advokat satu persatu.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
syarat menjadi advokat yt
- Warga negara Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
- Harus berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (SH)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh somsang736 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 14 Feb 23