Ada tiga dasar pemikiran atau alasan bagi hakim untuk melakukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari tomihari2212 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ada tiga dasar pemikiran atau alasan bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum, yakni: 1) karena peraturannya tidak ada, tetapi esensi perkaranya sama atu mirip dengan suatu peraturan lain sehingga dapat diterapkan dalam perkara tersebut; 2) peraturannya memang ada, tetapi kurang jelas sehingga hakim perlu menafsirkannya; dan 3) peraturan juga sudah ada, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan warga masyarakat. Metode yang dapat dilakukan oleh hakim untuk menemukan hukum adalah sebagai berikut kecuali:a. Argumentum a’Contrario
b. Rechtmatigheid
c. Interpretasi Hukum dan Konstruksi Hukum
d. Rechtvijning
e. Analogi atau Argumentum Peranalogian​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Metode yang dapat dilakukan oleh hakim untuk menemukan hukum adalah sebagai berikut kecuali?

d. Rechtvijning

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh No22222 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23