Berikut ini adalah pertanyaan dari klbzgnz pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
gaji tenaga kerja setelah di potong pajak 10% adalah rp2. 250.000,00. sebelum di potong pajak, gaji tenaga kerja tersebut adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rp 20.250.000,-
Penjelasan dengan langkah-langkah:
10% = Rp 2.250.000,-
sebelum di potong pajak = 100% - 10% = 90%
maka 90% = Rp 2.250.000,- × 9 = Rp 20.250.000,-
jadi, gaji tenaga kerja sebelum di potong pajak adalah Rp 20.250.000,-
SEMOGA MEMBANTU !!!!!
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS !!!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh depisihombing dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 21 Jun 23