Seorang pegawai mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp3.600.000,00. Jika tarif

Berikut ini adalah pertanyaan dari samsulhamka67440 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang pegawai mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp3.600.000,00. Jika tarif PPh 5%, besar pajak penghasilan yang harus dibayar pegawai tersebut adalah ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Besar pajak = 3.600.000 x 5/100 = 180.000

Jadi, pegawai tersebut harus membayar pajak sebesar Rp180.000,00.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khairanmr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 May 23