2. Jika seorang suami wafat, meninggalkan harta warisan sebesar Rp

Berikut ini adalah pertanyaan dari sumarohsiti83 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Jika seorang suami wafat, meninggalkan harta warisan sebesar Rp 1 milyar, dan meninggalkan seorang istri, ibu si mayyit, dan 3 orang anak terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, berapakah bagian masing2 ahli warisnya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut hukum waris di Indonesia, harta warisan dibagi kepada ahli waris dalam proporsi sebagai berikut:

  • Istri: 1/4 dari harta warisan
  • Anak laki-laki: 1/2 dari harta warisan (dibagi rata antara semua anak laki-laki)
  • Anak perempuan: 1/4 dari harta warisan (dibagi rata antara semua anak perempuan)
  • Ibu si mayyit: 1/8 dari harta warisan

Jadi, jika harta warisan sebesar Rp 1 milyar, maka:

  • Istri akan mendapatkan Rp 250 juta
  • Anak laki-laki akan mendapatkan Rp 250 juta (dibagi rata antara 1 orang)
  • Anak perempuan akan mendapatkan Rp 125 juta (dibagi rata antara 1 orang)
  • Ibu si mayyit akan mendapatkan Rp 125 juta

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dan5461 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Apr 23