KASUS 1Seorang pemuda belum menikah menjadi menjadi anggota pemegang polis

Berikut ini adalah pertanyaan dari robiatunnajah12 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

KASUS 1Seorang pemuda belum menikah menjadi menjadi anggota pemegang polis ASURANSI JIWA dalam polis ditunjuk ahli waris orang tuanya.

Sebelum habis masa pertanggungan ia menikah, 3 tahun kemudian ia meninggal dunia.

Isteri menuntut agar uang pertanggungan menjadi harta bersama

Orang tua almarhum menuntut agar uang pertanggungan menjadi harta sepenuhnya almarhum/bukan harta bersama.


BAGAIMANA PENYELESAIAN YANG BENAR MENURUT HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Penyelesaian yang benar menurut hukum pernikahan Islam di Indonesia adalah uang pertanggungan harus dibagi secara adil antara isteri almarhum dan orang tua almarhum. Dalam hukum Islam, harta benda yang didapat oleh suami selama menjadi anggota polis asuransi jiwa akan menjadi harta bersama setelah ia menikah. Oleh karena itu, uang pertanggungan tersebut harus dibagi secara adil antara isteri almarhum dan orang tua almarhum, sesuai dengan kaidah hukum Islam tentang harta bersama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrharjulianto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Mar 23