Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi "Presiden

Berikut ini adalah pertanyaan dari Indriyaniamel53151 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan"Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak diamandemen adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebelum diamandemen, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama enam tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batasan masa jabatan. Jika pasal ini tidak diamandemen, maka Presiden dan Wakil Presiden dapat terus memegang jabatan tanpa batas waktu, yang dapat menyebabkan terjadinya konsolidasi kekuasaan dan risiko oligarki.

Tanpa batasan masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden akan dapat mengumpulkan kekuasaan yang besar selama bertahun-tahun, dengan memanfaatkan sumber daya negara untuk memperkuat posisi mereka. Hal ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya akuntabilitas, serta meningkatkan risiko korupsi.

Selain itu, tanpa adanya batasan masa jabatan, Presiden dan Wakil Presiden mungkin cenderung untuk memprioritaskan kepentingan mereka sendiri, daripada kepentingan rakyat dan negara. Kebijakan publik yang tidak mendukung kepentingan rakyat dapat muncul sebagai akibat dari konsolidasi kekuasaan yang tidak terbatas ini.

Oleh karena itu, amandemen Pasal 7 UUD 1945 menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan terjadinya pergantian kepemimpinan yang sehat dan stabil.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh idabdasis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jul 23