orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun

Berikut ini adalah pertanyaan dari brilibrili64 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang disebut a Hakim B polisi d advokat c jaksaTolong jawab



Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. advokat

Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh martaulinasembiring6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Feb 23