Berikut ini adalah pertanyaan dari ikrnvy pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Gajisetelahpajak orang tersebut adalah sebesar Rp5.293.000. Gaji setelah pajak ini diperoleh dengan menjumlahkan penghasilan kena pajak setelah pajak dengan penghasilan tidak kena pajak.
Penjelasan dengan langkah-langkah
Pajak adalah pungutan wajib yang umumnya berupa uang yang perlu dibayar oleh masyarakat kepada pemerintah. Pajak memiliki beberapa macam, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
Pajak penghasilan (gaji) adalah pajak yang dibebankan kepada seorang pekerja ketika penghasilan yang diperolehnya telah mencapai lebih dari penghasilan tidak kena pajak. Persentase pajak penghasilan dibebankan pada penghasilan kena pajak.
Berikut ini adalah gaji pekerja tersebut setelah pajak.
Diketahui:
- gaji kotor: Rp5.320.000
- persentase beban pajak penghasilan kena pajak: 10%
- penghasilan tidak kena pajak: ≤ Rp1.450.000
Ditanya:
Gaji pekerja tersebut setelah pajak adalah?
Jawab:
Penghasilan kena pajak = Rp5.320.000 - Rp1.450.000
Penghasilan kena pajak = Rp3.870.000
Penghasilan kena pajak setelah pajak = (100% - 10%) × Rp3.870.000
Penghasilan kena pajak setelah pajak = 90% × Rp3.870.000
Penghasilan kena pajak setelah pajak = Rp3.483.000
Gaji setelah pajak = Rp3.843.000 + Rp1.450.000
Gaji setelah pajak = Rp5.293.000
Jadi, setelah pajak pekerja tersebut menerima gaji sebesar Rp5.293.000.
Pelajari lebih lanjut
Contoh menghitung pajak penghasilan: yomemimo.com/tugas/21741542
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ImEdwin2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jun 23