Indonesia hanya memiliki satu kepala negara dan undang-undang dasar yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari vionarosalina2008 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Indonesia hanya memiliki satu kepala negara dan undang-undang dasar yang mengikat secara nasional. Indonesia tidak memiliki negara bagian. Pemerintahan dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah. Pemerintahan daerah dijalankan sesuai asas otonomi daerah. Deskripsi tersebut menunjukkan Indonesia sebagai negara.... a.serikat b. kesatuan c. monarki d. demokrasi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

B.Negara kesatuan

Menurut CF Strong:

Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.Sehingga hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh namakamu27975 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Mar 23