Berikut ini adalah pertanyaan dari dsk785962 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sebuah bentuk persamaan kuadrat adalah . Maka nilai diskriminan dari persamaan kuadrat tersebut adalah 1.
Pendahuluan :
Persamaan Kuadrat adalah salah satu persamaan dalam Matematika yang salah satu variabelnya memiliki pangkat tertinggi, yaitu 2.
Bentuk umum Persamaan Kuadrat :
Bentuk umum Fungsi Kuadrat :
dimana :
•a = koefisien dari x², a ≠ 0
•b = koefisien dari x
•c = konstanta
•x = variabel
•x² = variabel berpangkat 2
1) Pemfaktoran
2) Rumus Al-Khawrizmi (abc)
3) Melengkapi Kudrat Sempurna
4) Metode Grafik
Menentukan bentuk persamaan muadrat dari akar-akarnya yang diketahui sebagai dan dapat menggunakan rumus berikut :
Langkah-langkah membuat grafik fungsi kuadrat :
(1) Menentukan titik potong dengan sumbu x, syaratnya f(x) = 0
(2) Menentukan titik potong dengan sumbu y, syaratnya x = 0 sehingga f(0) = c
(3) Menentukan koodinat titik balik atau puncak (x , y) :
• x (sumbu simetri) =
• y (titik ekstrim) =
Pembahasan :
Diketahui :
Ditanya :
Bilai diskriminan?
Jawab :
Dari persamaan diperoleh :
- a = 2
- b = 7
- c = 6
Kesimpulan :
Jadi, nilai diskriminan persamaan tersebut adalah 1.
Pelajari Lebih Lanjut :
1) Menentukan Akar-akar Penyelesaian dengan Pemfaktoran
2) Menentukan Akar-akar Penyelesaian dengan Rumus abc
3) Menentukan Akar-akar Penyelesaian dengan Melengkapi Kuadrat Sempurna
4) Menggambar Grafik Fungsi
5) Menentukan Bentuk Persamaan Kuadrat dari Akar-akarnya Telah Diketahui
Detail Jawaban :
- Kelas : 9
- Mapel : Matematika
- Materi : Persamaan Kuadrat
- Kode Kategorisasi : 9.2.9
- Kata Kunci : Diskriminan, Kuadrat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KevinWinardi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Jun 23