Apa perbedaan hukum pudana islam dengan hukum pidana nasional ditinjau

Berikut ini adalah pertanyaan dari devriyantichanel pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa perbedaan hukum pudana islam dengan hukum pidana nasional ditinjau dari aspek: bentuknya, tujuannya, serta sumbernya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perbedaan antara hukum pidana Islam (juga dikenal sebagai hukum jinayah Islam atau hukum hudud) dan hukum pidana nasional dalam hal bentuknya, tujuannya, dan sumbernya adalah sebagai berikut:

1. Bentuk Hukum:

- Hukum Pidana Islam: Hukum pidana Islam didasarkan pada ajaran-ajaran agama Islam, terutama Al-Qur'an dan Hadis. Hukum ini memiliki dasar-dasar hukum yang terkandung dalam sumber-sumber syariat Islam. Hukum pidana Islam memiliki aturan-aturan yang mengatur kejahatan, hukuman, dan prosedur peradilan.

- Hukum Pidana Nasional: Hukum pidana nasional didasarkan pada konstitusi dan perundang-undangan nasional suatu negara. Setiap negara memiliki sistem hukum pidana nasional yang berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum yang dianutnya, seperti hukum positif, hukum umum, atau hukum adat. Hukum pidana nasional mencakup aturan-aturan yang mengatur kejahatan, hukuman, dan prosedur peradilan yang berlaku di negara tersebut.

2. Tujuan Hukum:

- Hukum Pidana Islam: Tujuan hukum pidana Islam adalah untuk menegakkan hukum Allah (syariat Islam) dan menjaga keadilan sosial dalam masyarakat Muslim. Hukum pidana Islam bertujuan untuk melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, dan memberikan keadilan kepada korban dan pelaku.

- Hukum Pidana Nasional: Tujuan hukum pidana nasional bervariasi antara negara-negara dan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, tujuan umum dari hukum pidana nasional adalah menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak individu, mempertahankan keamanan publik, mencegah kejahatan, dan memberikan keadilan melalui proses peradilan.

3. Sumber Hukum:

- Hukum Pidana Islam: Sumber hukum pidana Islam utamanya adalah Al-Qur'an dan Hadis (ucapan dan tindakan Nabi Muhammad). Hukum pidana Islam juga merujuk pada ijtihad (interpretasi dan pendapat ulama) dalam menerapkan hukum Islam ke dalam konteks sosial dan kehidupan sehari-hari.

- Hukum Pidana Nasional: Sumber hukum pidana nasional adalah konstitusi negara, perundang-undangan nasional, dan putusan pengadilan yang menjadi preseden. Sumber hukum pidana nasional juga dapat mencakup perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh negara.

Perlu dicatat bahwa perbedaan ini bersifat umum dan dapat berbeda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang dianutnya dan penafsiran serta penerapan hukum yang dilakukan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh boimjunior777 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Aug 23