seorang komisaris suatu perusahaan berskala nasional mempunyai penghasilan kena pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari mhabibalexa pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

seorang komisaris suatu perusahaan berskala nasional mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp 72.800.000.00.Hitunglah besarnya pajak penghasilan yang harus di bayar oleh orang tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut adalah perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh komisaris perusahaan tersebut:

Hitung Bruto Penerimaan:

Penghasilan Kena Pajak: Rp 72.800.000,00

Hitung Pengurang Pajak (Pengurangannya sudah tetap):

Biaya Jabatan: 5% x 72.800.000,00 = Rp 3.640.000,00

Iuran Jaminan Pensiun: 4,75% x 72.800.000,00 = Rp 3.464.000,00

Jadi total Pengurang Pajak = Rp 3.640.000,00 + Rp 3.464.000,00 = Rp 7.104.000,00

Hitung Netto Penerimaan:

Netto Penerimaan = Penghasilan Kena Pajak - Pengurang Pajak

Netto Penerimaan = Rp 72.800.000,00 - Rp 7.104.000,00

Netto Penerimaan = Rp 65.696.000,00

Hitung Pajak yang harus dibayar:

a. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):

PTKP = Rp 54.000.000,00

b. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak):

PKP = Netto Penerimaan - PTKP

PKP = Rp 65.696.000,00 - Rp 54.000.000,00

PKP = Rp 11.696.000,00

c. Hitung Pajak:

Pajak = 5% x PKP

Pajak = 5% x Rp 11.696.000,00

Pajak = Rp 584.800,00

Jadi, komisaris perusahaan tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 584.800,00.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh f1637 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23