Berikut ini adalah pertanyaan dari mhabibalexa pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut adalah perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh komisaris perusahaan tersebut:
Hitung Bruto Penerimaan:
Penghasilan Kena Pajak: Rp 72.800.000,00
Hitung Pengurang Pajak (Pengurangannya sudah tetap):
Biaya Jabatan: 5% x 72.800.000,00 = Rp 3.640.000,00
Iuran Jaminan Pensiun: 4,75% x 72.800.000,00 = Rp 3.464.000,00
Jadi total Pengurang Pajak = Rp 3.640.000,00 + Rp 3.464.000,00 = Rp 7.104.000,00
Hitung Netto Penerimaan:
Netto Penerimaan = Penghasilan Kena Pajak - Pengurang Pajak
Netto Penerimaan = Rp 72.800.000,00 - Rp 7.104.000,00
Netto Penerimaan = Rp 65.696.000,00
Hitung Pajak yang harus dibayar:
a. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
PTKP = Rp 54.000.000,00
b. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak):
PKP = Netto Penerimaan - PTKP
PKP = Rp 65.696.000,00 - Rp 54.000.000,00
PKP = Rp 11.696.000,00
c. Hitung Pajak:
Pajak = 5% x PKP
Pajak = 5% x Rp 11.696.000,00
Pajak = Rp 584.800,00
Jadi, komisaris perusahaan tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 584.800,00.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh f1637 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jun 23