Pasal 104 uu no. 39 tahun 1999 dibentuk dlam jangka

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nisaulmaghfiroh3237 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 104 uu no. 39 tahun 1999 dibentuk dlam jangka waktu?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syakiraazkaj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 10 May 23