Kekuasaan membentuk undang - undang disebut juga kekuasaan legeslatif, setelah

Berikut ini adalah pertanyaan dari ghyi4424 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan membentuk undang - undang disebut juga kekuasaan legeslatif, setelah dilakukan perubahan UUD 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang - undang. Hal tersebut diatur.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 20 ayat 1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kilanginmagazine01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Dec 22