Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, karena setiap wwarga

Berikut ini adalah pertanyaan dari jenevieve7301 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, karena setiap wwarga negara….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).

Pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan .

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra, pasal 27 ayat 1 tersebut menjelaskan tentang prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian.

jawabannya di paragraf 3

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).Pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan .Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra, pasal 27 ayat 1 tersebut menjelaskan tentang prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian.jawabannya di paragraf 3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fadhilahnurqurani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Dec 22